fin.co.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada investor yang menyampaikan keluhan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan IKN.
"Jadi (dengan kepastian tersebut) Insya Allah dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami," ujar Basuki di Kompleks Parlemen RI, Selasa, 25 November 2025.
Basuki menjelaskan bahwa putusan MK bukan menghapus hak atas tanah, melainkan mengubah tata cara pemberian hak dan durasi satu siklusnya.
“Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya,” tegasnya.
Ia merinci bahwa masa hak guna tanah kini tetap berada dalam satu siklus 80 tahun, namun diberikan melalui tiga tahapan: 30 tahun pada tahap awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.
"Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30, perpanjangan 20, dan pembaruan 30. Itu satu siklusnya," katanya.
Menurut Basuki, hal yang paling dibutuhkan investor bukan lamanya durasi hak, tetapi kepastian hukum dan kontinuitas pembangunan IKN.
"Perpres 79 tahun 2025 ini yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan. Saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Enggak ada lain," ucapnya.
MK Pangkas Masa HGU, HGB, dan Hak Pakai
Melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2024, MK membatalkan ketentuan masa hak atas tanah di kawasan IKN yang sebelumnya memungkinkan skema dua siklus (double cycle) hingga 190 tahun.
MK memangkas sejumlah ketentuan dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Adapun durasi terbaru berdasarkan putusan MK adalah:
1. HGU maksimal 95 tahun: 35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan.
2. HGB maksimal 80 tahun: 30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.
3. Hak Pakai maksimal 80 tahun: 30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.