Gugatan Rp125 Triliun Kandas! PN Jakpus Tegaskan Status Gibran Tak Bisa Digoyang Lewat Perdata

news.fin.co.id - 23/12/2025, 19:12 WIB

Gugatan Rp125 Triliun Kandas! PN Jakpus Tegaskan Status Gibran Tak Bisa Digoyang Lewat Perdata

Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyambangi guru dan siswa yang menjadi korban kecelakaan mobil pengangkut Makanan Bergizi Nasional (MBG) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Kamis, 11 Desember 2025. Foto: Hasyim Ashari

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa status Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa dipersoalkan melalui gugatan perdata.

Satu-satunya mekanisme konstitusional untuk mempersoalkan kedudukan Wakil Presiden yang telah dilantik adalah pemakzulan atau impeachment melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyusul adanya gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Advertisement

Sunoto menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam aturan tersebut, mekanisme pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui proses politik dan hukum di lembaga negara, bukan melalui pengadilan perdata.

“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus

Dengan demikian, langkah hukum yang ditempuh penggugat dinilai tidak sesuai dengan koridor konstitusi.

Pengadilan Negeri Tak Berwenang Mengadili

Lebih lanjut, Sunoto menegaskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Alasannya, pokok gugatan berkaitan langsung dengan keputusan KPU, yang termasuk dalam kategori keputusan tata usaha negara.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, sengketa atas keputusan KPU seharusnya diperiksa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mekanisme pengawasan pemilu seperti Bawaslu.

Advertisement

“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Sunoto.

Karena alasan tersebut, majelis hakim memutuskan perkara ini berhenti pada tahap putusan sela dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID