Sunoto menambahkan bahwa ketika pengadilan menyatakan tidak berwenang, maka putusan tersebut bersifat final di tingkat Pengadilan Negeri.
“Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir, mengakhiri perkara ini,” katanya.
Meski demikian, pihak penggugat tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan telah didaftarkan sejak 29 Agustus 2025. Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama gugatan adalah riwayat pendidikan Gibran, yang disebut tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang setara dengan jenjang SMA.
Namun, penggugat berpendapat bahwa kedua institusi tersebut tidak sah sebagai lembaga pendidikan setingkat SLTA sesuai ketentuan undang-undang di Indonesia.
Atas dasar itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan:
-
Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum
-
Status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah
-
Gibran dan KPU membayar ganti rugi kepada negara
Yang paling mencolok, penggugat menuntut ganti rugi fantastis dengan nilai mencapai Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum gugatan.
Kasus ini menjadi penegasan penting bagi publik bahwa sengketa terkait jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diselesaikan melalui jalur perdata biasa. Konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dengan putusan sela PN Jakarta Pusat ini, gugatan terhadap status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi kandas di tingkat Pengadilan Negeri, sekaligus memperjelas batas kewenangan lembaga peradilan dalam perkara ketatanegaraan.