UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan Jadi Rp2,3 Juta

news.fin.co.id - 25/12/2025, 08:00 WIB

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan Jadi Rp2,3 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2,31 juta.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp2,19 juta. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu kemarin dalam agenda penetapan upah minimum di Gedung Pakuan, Bandung.

Penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026.

Keputusan tersebut diumumkan bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.

"Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601," kata Kim saat membacakan keputusan tersebut, di Gedung Pakuan.

Ia menjelaskan, UMP Jawa Barat 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan kepada pekerja terhitung sejak 1 Januari 2026. Selain itu, bagi daerah kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK tahun 2026, maka besaran upah minimum yang digunakan mengacu pada UMP Jawa Barat.

Lebih lanjut, Kim menyebutkan keputusan gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 23 Desember 2025. Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, Pemprov Jabar menetapkannya melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.

Dalam keputusan UMSP tersebut, terdapat 12 sektor lapangan pekerjaan yang diatur, antara lain sektor konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung industri, jasa pekerjaan konstruksi pra pabrik prapabrikasi bangunan gedung, hingga konstruksi khusus lainnya.

"Dengan besaran (UMSP 2026) sebesar Rp2.339.995," kata Kim.

Kim menambahkan, UMSP Jawa Barat tahun 2026 berlaku untuk skala usaha menengah dan besar, serta mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. Adapun untuk penetapan UMK dan UMSK di tingkat kabupaten dan kota, pihaknya belum dapat mempublikasikannya karena masih dalam tahap penyusunan di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

"Untuk kota kabupaten saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum jadi belum bisa dirilis," ucap Kim.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2026 tercatat sekitar 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan UMSP 2026 naik sekitar 0,9 persen.

"Untuk kabupaten-kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten-kota, baik UMK maupun UMSK-nya," kata Dedi di Gedung Pakuan.

Dedi menegaskan, seluruh komponen upah minimum, termasuk yang bersifat sektoral, telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku. Dokumen penetapan tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca