Heboh KUHP Baru 2026! Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara, Diganti Kerja Sosial, Begini Ketentuannya

news.fin.co.id - 02/01/2026, 16:41 WIB

Heboh KUHP Baru 2026! Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara, Diganti Kerja Sosial, Begini Ketentuannya

Ilustrasi kriminalisasi.

fin.co.id - Pemerintah kembali membuat gebrakan besar dalam reformasi hukum nasional. Mulai 2 Januari 2026, pelaku tindak pidana tidak selalu harus menjalani hukuman penjara. Sebagai gantinya, negara membuka opsi pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan tertentu.

Kebijakan ini akan resmi diberlakukan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi tonggak penting perubahan sistem hukum pidana di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa sanksi pidana berupa kerja sosial akan mulai diterapkan pada 2026.

Advertisement

“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agus, kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan memegang peran penting. Mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang bisa dijalani oleh terpidana.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujar Agus.

Kerja sosial ini bukan kerja paksa, melainkan bentuk pembinaan yang diarahkan agar pelaku kejahatan tetap memiliki tanggung jawab sosial dan tidak terputus dari lingkungan masyarakat.

Jawa Barat Jadi Daerah Paling Siap

Sebagai bentuk kesiapan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat telah lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep.

Advertisement

Berlaku untuk Tindak Pidana Ringan

Asep menjelaskan, pidana kerja sosial akan diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Melalui pendekatan ini, pelaku kejahatan diharapkan tetap produktif dan tidak terjerumus ke dalam lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID