Heboh KUHP Baru 2026! Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara, Diganti Kerja Sosial, Begini Ketentuannya

news.fin.co.id - 02/01/2026, 16:41 WIB

Heboh KUHP Baru 2026! Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara, Diganti Kerja Sosial, Begini Ketentuannya

Ilustrasi kriminalisasi.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi solusi atas masalah overkapasitas lapas yang selama ini membebani sistem pemasyarakatan Indonesia.

Jenis pekerjaan yang akan dijalani pelaku pidana kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kapasitas pelaku. Beberapa contoh kegiatan antara lain:

  • Membersihkan rumah ibadah

  • Merawat fasilitas umum

  • Membantu kegiatan di panti asuhan

  • Mendukung operasional panti sosial

  • Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya

Semua kegiatan ini akan diawasi dan memiliki durasi serta standar pelaksanaan yang diatur secara resmi.

Advertisement

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku penuh pada 2026. KUHP baru ini membawa semangat keadilan restoratif, yaitu pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.

Perbedaan KUHP dan KUHAP

Agar tidak keliru, berikut perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP:

1. Cakupan Pengaturan

  • KUHP mengatur jenis perbuatan pidana dan sanksinya.

  • KUHAP mengatur proses penanganan perkara pidana dari awal hingga putusan.

2. Fokus Utama

  • KUHP fokus pada materi hukum pidana.

  • KUHAP fokus pada prosedur dan tata cara penegakan hukum.

3. Isi Pokok

  • KUHP memuat larangan seperti pencurian, penganiayaan, dan korupsi beserta ancaman hukuman.

  • KUHAP mengatur hak tersangka, kewenangan aparat, proses penahanan, pembuktian, dan persidangan.

4. Tujuan

  • KUHP memberikan kepastian hukum atas tindak pidana.

  • KUHAP menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati HAM.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID