Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

news.fin.co.id - 02/01/2026, 18:02 WIB

Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah melakukan persiapan menyeluruh, baik dari aspek kelembagaan, teknis, maupun kebijakan penegakan hukum.

"Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Anang, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut Anang, dari sisi kelembagaan, Kejaksaan telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut melibatkan sejumlah institusi, mulai dari Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hingga Mahkamah Agung.

Sementara dari aspek teknis, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para jaksa. Kegiatan tersebut mencakup bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), serta pelatihan teknis yang dilakukan secara kolaboratif dengan instansi terkait.

"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, maupun pelatihan teknis kolaboratif lainnya," kata Anang.

Selain itu, Kejaksaan turut menyesuaikan kebijakan teknis guna memastikan penerapan hukum berjalan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan melalui pembaruan standar operasional prosedur (SOP), pedoman, serta petunjuk teknis bagi para jaksa.

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," tukasnya.

Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 dengan sejumlah ketentuan dan alternatif pemidanaan di dalamnya. Sebelumnya, kedua regulasi tersebut telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

KUHP terbaru sejatinya telah disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan penutupnya disebutkan, "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," sebagaimana tertuang dalam Pasal 624.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID