Intisari :
- Indonesia tengah mengalami transformasi besar dalam sistem hukum pidananya dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
- Pembaruan ini diklaim sebagai langkah signifikan menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis, dengan penekanan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyeimbangan kewenangan aparat penegak hukum.
- Sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik, seperti penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, kini diatur sebagai delik aduan, memberikan ruang lebih besar bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kabar gembira datang bagi masyarakat Indonesia! Setelah penantian panjang, sistem hukum pidana kita mengalami pembaruan drastis. Sekretariat Kabinet mengumumkan bahwa KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana resmi bertransformasi, membuka era baru kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis. Ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan lompatan besar yang akan memengaruhi cara kita berinteraksi dengan hukum.
fin.co.id - Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib kebebasan berpendapat di era baru ini? Sekretariat Kabinet menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap menjadi prioritas. KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 ini dirancang untuk melindungi ruang publik, bukan membatasi.