Isu KUHP Bikin Resah, Ketua Komisi III DPR Ungkap Sejumlah Fakta Penting

news.fin.co.id - 06/01/2026, 22:17 WIB

Isu KUHP Bikin Resah, Ketua Komisi III DPR Ungkap Sejumlah Fakta Penting

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

KUHP baru juga memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, termasuk kajian akademik mengenai ideologi tertentu yang dilakukan di lingkungan pendidikan.

Adapun terkait penyebaran berita bohong, penegakan hukum kini menitikberatkan pada dampak nyata yang ditimbulkan serta pembuktian adanya niat jahat. Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap jurnalis maupun aktivis.

5. Aturan Demonstrasi Lebih Moderat

Habiburokhman menjelaskan, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kini diklasifikasikan sebagai tindak pidana materiil. Artinya, pemidanaan baru dapat dilakukan apabila demonstrasi tersebut benar-benar menimbulkan kekacauan atau kerusakan fasilitas umum.

Advertisement

"Jika pemberitahuan telah dilakukan, meskipun mengganggu kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," ujarnya.

6. Pasal Pengaman dalam KUHP

Sebagai bentuk perlindungan utama, KUHP baru memuat Pasal 36 yang mengatur batas pertanggungjawaban pidana. Pasal ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan atau kealpaan yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.

Dengan ketentuan tersebut, Komisi III DPR menilai KUHP nasional justru memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari praktik penegakan hukum yang berlebihan.

Fajar Ilman/Disway 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID