fin.co.id - Sidang pembuktian ke-2 dalam perkara pengadaan Chromebook mengungkap fakta bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan Ibrahim Arief mengarahkan atau menentukan kebijakan penggunaan Chromebook maupun pemilihan sistem operasi Chrome OS.
Fakta-fakta tersebut terungkap melalui keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, menyampaikan bahwa posisi dan peran kliennya sejak awal adalah sebagai konsultan teknologi, bukan pengambil keputusan ataupun penentu kebijakan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Ibrahim Arief bahkan tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Teknis pada awal pembentukan, dan penambahan namanya dilakukan atas arahan pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Keberadaan Ibrahim Arief dalam sejumlah rapat bersifat memberikan masukan teknis. Ia tidak memiliki kewenangan struktural maupun otoritas dalam pengambilan keputusan,” ujar Afrian.
Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap bahwa tidak ada bukti Ibrahim Arief mengarahkan kebijakan penggunaan Chrome OS. Dalam rapat daring pada 17 April 2020, Ibrahim Arief diketahui hanya memaparkan aspek perangkat keras (hardware) dan device management, bukan menetapkan atau mengarahkan pemilihan sistem operasi.
Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk persoalan kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbud.
“Keterangan saksi justru menunjukkan bahwa Ibrahim Arief tidak pernah menyatakan keharusan penggunaan Chromebook. Hal ini bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong pemilihan Chrome OS secara sepihak,” jelas Afrian.
Selain itu, terungkap adanya kontradiksi antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di persidangan. Salah satu klaim dalam BAP mengenai adanya pertemuan awal tahun 2020 yang membahas kewajiban penggunaan Chromebook dibantah di persidangan dan diakui tidak pernah terjadi.
Persidangan justru mengungkap bahwa pertemuan relevan baru berlangsung pada 17 April 2020 melalui daring dengan agenda Kebutuhan TIK untuk Assessment.
“Fakta ini melemahkan narasi bahwa terdapat arahan sejak awal yang melibatkan Ibrahim Arief,” kata Afrian.
Alih-alih mendorong keputusan tertentu, Ibrahim Arief dalam persidangan justru terbukti mengusulkan prinsip kehati-hatian. Ia mengusulkan agar dilakukan uji coba sebelum pengadaan, namun usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh tim teknis.
Selain itu, Ibrahim Arief juga mengusulkan alternatif lain selain Chromebook, termasuk penggunaan Windows, meskipun hal tersebut tidak disampaikan secara utuh dalam keterangan saksi.
Persidangan juga mengungkap bahwa dokumen kajian teknis bukan merupakan produk Ibrahim Arief. Peran Ibrahim Arief terbatas pada pemberian masukan atau komentar, bukan sebagai penyusun kebijakan maupun dokumen final.
Lebih jauh, penetapan tim teknis, penerbitan SK, serta mekanisme pengadaan sepenuhnya berada di luar kendali Ibrahim Arief dan ditentukan oleh pejabat struktural Kemendikbud. Bahkan, sejumlah nama yang tercantum dalam SK diakui tidak mengetahui atau tidak aktif berperan, yang menunjukkan adanya persoalan tata kelola internal.