Namun, ingat ya, dana ini tidak bisa langsung 'disulap' masuk ke kantong pribadi tanpa payung hukum yang kokoh.
Alasannya, anggaran ini masuk dalam kategori Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
SiLPA ini punya aturan pengelolaan yang sangat ketat dan berbeda dari anggaran operasional rutin.
Oleh karena itu, RSUD Banten kini tengah giat menanti hasil audit dari Inspektorat dan Biro Hukum Provinsi Banten.
Langkah krusial ini diambil untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran atau bahkan potensi pembayaran ganda (double payment).
Bayangkan saja, pembayaran ganda justru bisa menyeret rumah sakit ke masalah hukum yang serius dan merugikan keuangan negara.
“Adanya transferan biaya pelayanan covid yang dibayar sekarang merupakan pembayaran Kemenkes atas seluruh layanan,” ungkap dr. Danang secara diplomatis.
Ia menambahkan, “Perlu telaah lebih dalam dengan inspektorat dan OPD terkait tentang penggunaan biaya ini.”
“Prinsipnya, RS harus hati-hati jangan sampai double pembayaran yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
"Artinya, dari biaya obat habis pakai termasuk jasa, nah kalau jasa kan seluruh tenaga saat itu sudah ada honor covid, harus dipastikan tidak ada double anggaran," sambungnya lagi.
Ini menunjukkan komitmen RSUD Banten untuk bertindak profesional dan taat aturan.
Fokus Penggunaan Dana: Jasa Medis Atau Alkes, Semua Menunggu Hasil Audit
Lalu, bagaimana dengan kabar simpang siur soal dana miliaran yang disebut-sebut akan dialihkan untuk belanja obat dan alat kesehatan (alkes)?
dr. Danang menekankan satu hal penting: segala keputusan penggunaan anggaran ini mutlak harus menunggu instruksi resmi hasil audit.
Manajemen RSUD Banten tak ingin terburu-buru mengambil keputusan pembagian porsi dana sebelum verifikasi data tuntas oleh pihak berwenang.