Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Biometrik

news.fin.co.id - 25/01/2026, 13:34 WIB

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Biometrik

Menkomdigi Meutya Hafid.

fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata cara registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan proses verifikasi identitas pelanggan menggunakan teknologi biometrik. Aturan tersebut juga menetapkan pembatasan jumlah kepemilikan nomor telepon seluler serta memperkuat mekanisme registrasi berbasis identitas yang valid.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu, 25 Januari 2026.

Meutya menjelaskan, kebijakan ini disusun sebagai upaya menekan maraknya penggunaan nomor seluler tanpa kejelasan identitas yang berpotensi disalahgunakan.

Advertisement

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, serta mengedepankan perlindungan publik.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana dipasarkan dalam kondisi nonaktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi data secara sah.

Selain itu, jumlah kepemilikan kartu prabayar dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing operator. Ketentuan ini diterapkan guna menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.

Penyelenggara layanan telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dari sisi perlindungan data, pemerintah menekankan bahwa operator wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi pelanggan. Hal ini mencakup penerapan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Advertisement

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID