fin.co.id - Pemerintah memastikan negara hadir bagi masyarakat rentan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan mencairkan anggaran Rp15 miliar guna mendukung reaktivasi otomatis sementara BPJS Kesehatan masyarakat penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diusulkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Anggaran tersebut disiapkan untuk merespons penonaktifan kepesertaan sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan layanan medis rutin dan berbiaya besar.
Purbaya menegaskan, ketersediaan anggaran kesehatan saat ini cukup memadai. Hanya saja, pencairan dana masih menunggu perbaikan satu pos anggaran dari BPJS Kesehatan yang sebelumnya diberi catatan oleh Kementerian Keuangan.
“BPJS tinggal memperbaiki satu anggaran yang masih dibintangi. Setelah itu bisa langsung diajukan. Kemungkinan minggu depan sudah bisa cair. Nilainya juga tidak besar,” ujar Purbaya usai Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Reaktivasi JKN Selama Tiga Bulan Dalam rapat tersebut, Menkes Budi mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan validasi ulang data penerima PBI JK, bekerja sama dengan BPS, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.
“Selama tiga bulan ini kita pastikan dulu, benar tidak mereka masuk kategori masyarakat miskin dan layak menerima PBI,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, dari jutaan peserta yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik, termasuk 12 ribu pasien hemodialisis (cuci darah) yang sangat bergantung pada layanan rutin.
“Total pasien cuci darah di Indonesia ada sekitar 200 ribu orang, dan setiap tahun bertambah 60 ribu pasien baru. Tanpa cuci darah dua hingga tiga kali seminggu, risiko kematian sangat tinggi,” tegasnya.
Selain gagal ginjal, Budi juga menyoroti pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi, penderita penyakit jantung, serta anak-anak dengan thalassemia yang membutuhkan transfusi darah secara berkala.
Menurut Budi, kebutuhan anggaran untuk reaktivasi sementara ini relatif kecil dibandingkan dampak kemanusiaannya.
“Kalau 120 ribu orang dikalikan iuran PBI sekitar Rp42 ribu per bulan, biayanya sekitar Rp5 miliar per bulan. Maka kami usulkan Rp15 miliar untuk tiga bulan reaktivasi otomatis,” jelasnya.
Reaktivasi ini akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial, sehingga prosesnya cepat dan tidak memberatkan masyarakat.
Keunggulan skema ini, lanjut Budi, adalah peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus administrasi ulang. Sistem akan mengaktifkan kepesertaan secara otomatis selama masa validasi.
“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dilayani negara, tanpa ribet dan tanpa jeda layanan,” pungkasnya.