Pendidikan . 09/02/2026, 19:51 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Besaran bantuan yang diberikan adalah:
Rp2.100.000
Dibayarkan sekaligus (lumpsum)
Program ini ditujukan khusus bagi guru yang:
Belum memiliki sertifikat pendidik
Aktif mengajar
Agar bisa menerima bantuan, guru wajib memenuhi kriteria berikut:
Berstatus guru non-ASN di sekolah formal
Mengajar di jenjang TK–SMK
Belum memiliki sertifikat pendidik
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Memiliki NUPTK valid
Kualifikasi akademik minimal D4/S1
Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi
Tidak menerima bansos Kemensos
Tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Tidak bertugas di SPK atau SILN
Selain Bantuan Insentif, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sasarannya adalah pendidik PAUD Nonformal, seperti:
Guru Kelompok Bermain (KB)
Guru Tempat Penitipan Anak (TPA)
Satuan PAUD Sejenis
Besaran bantuan:
Rp600.000
Dibayarkan sekali transfer
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media