Pendidikan . 09/02/2026, 19:51 WIB

SEGERA Cek Status! Batas Aktivasi Rekening Bantuan Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Besaran bantuan yang diberikan adalah:

Rp2.100.000

Dibayarkan sekaligus (lumpsum)

Program ini ditujukan khusus bagi guru yang:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Aktif mengajar

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Agar bisa menerima bantuan, guru wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Berstatus guru non-ASN di sekolah formal

  2. Mengajar di jenjang TK–SMK

  3. Belum memiliki sertifikat pendidik

  4. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  5. Memiliki NUPTK valid

  6. Kualifikasi akademik minimal D4/S1

  7. Memenuhi beban kerja sesuai aturan

  8. Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi

  9. Tidak menerima bansos Kemensos

  10. Tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan

  11. Tidak bertugas di SPK atau SILN

BSU untuk Guru PAUD Nonformal

Selain Bantuan Insentif, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sasarannya adalah pendidik PAUD Nonformal, seperti:

  • Guru Kelompok Bermain (KB)

  • Guru Tempat Penitipan Anak (TPA)

  • Satuan PAUD Sejenis

Besaran bantuan:

Rp600.000

Dibayarkan sekali transfer

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com