Pendidikan . 09/02/2026, 19:51 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Puslapdik mengimbau seluruh penerima bantuan agar segera:
Memastikan status kepesertaan
Mengaktifkan rekening bank penyalur
Melengkapi dokumen
Jika tidak diaktivasi hingga batas waktu 30 Juni 2026, dana berisiko tidak bisa dicairkan.
Perpanjangan batas aktivasi ini menjadi bentuk fleksibilitas pemerintah agar bantuan benar-benar tersalurkan.
Program Bantuan Insentif dan BSU diharapkan mampu:
Meringankan beban ekonomi guru
Menjaga motivasi mengajar
Meningkatkan kualitas pendidikan nasional (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media