Pendidikan . 09/02/2026, 19:51 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Berikut kriteria penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Aktif bekerja & terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
Bukan TNI, Polri, atau PNS
Tidak menerima bansos lain (PKH, Prakerja, BPUM)
Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer
Kabar baik lainnya, pemerintah berencana menaikkan nilai bantuan insentif guru non-ASN pada 2026.
Rencananya:
Menjadi Rp400.000 per bulan
Naik Rp100.000 dari skema sebelumnya
Penyaluran akan dilakukan langsung ke rekening penerima yang sudah diaktivasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk:
Menjaga kualitas layanan pendidikan
Meningkatkan kesejahteraan guru
Mendukung keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN
Guru dapat mengecek status penerimaan bantuan secara online melalui laman resmi Info GTK.
Masukkan data autentik:
NUPTK
NIK
Kode verifikasi
Cek apakah nama terdaftar
Unduh SK/bukti penerima
Gunakan dokumen untuk aktivasi rekening
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media