fin.co.id - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan batubara di lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
BT diketahui merupakan Direktur dari tiga perusahaan yang tergabung dalam Jembayan Muarabara Group, yakni PT Jembayan Muarabara (PT JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (PT ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (PT KRA).
Ketiganya diduga melakukan aktivitas penambangan batubara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin resmi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2001 hingga 2007.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, menjelaskan bahwa BT langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“BT setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Tony.
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 100 ayat (1) dan (5). Alasan penahanan antara lain karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka Ketiga dalam Kasus yang Sama
BT menjadi orang ketiga yang ditahan dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar ini. Sebelumnya, tim jaksa juga telah menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kukar, yakni BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur).
Keduanya ditahan sejak Rabu (18/2/2026) malam dan saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda. Mereka diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara kepada PT JMB, PT ABE, dan PT KRA untuk melakukan penambangan di lahan transmigrasi secara tidak sah.
Dua Alat Bukti Cukup
Menurut Tony, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk menetapkan BT sebagai tersangka.
Secara hukum, BT disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.