Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Diduga Rugikan Negara Rp500 Miliar di Lahan Transmigrasi Kukar

news.fin.co.id - 24/02/2026, 12:34 WIB

Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Diduga Rugikan Negara Rp500 Miliar di Lahan Transmigrasi Kukar

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan batubara di atas HPL No. 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan tersebut berada di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Alih-alih dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan transmigrasi dan pertanian, lahan tersebut justru diduga dieksploitasi untuk kepentingan pertambangan tanpa izin yang sah.

Akibat aktivitas tambang tersebut, ratusan rumah warga transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah dilaporkan hancur dan tidak lagi dapat dimanfaatkan. Batubara yang berada di dalam kawasan itu pun disebut telah dijual secara tidak sah.

Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Advertisement

Atas perbuatan tersangka BT, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan lanjutan untuk mendapatkan akumulasi pasti kerugian negara.

“Terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” tutup Tony.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lahan transmigrasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Penanganan perkara ini juga dinilai sebagai langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung batubara nasional. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID