“Uang tersebut digunakan untuk perbaikan Mako Polres,” ungkap Asmuni menirukan pernyataan AKBP Didik dalam pemeriksaan.
Sementara itu, pernyataan yang diberikan Koko Erwin juga memunculkan versi berbeda.
Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku tidak mengenal AKBP Didik secara langsung.
Namun ia membenarkan pernah memberikan uang kepada AKP Malaungi.
Menurutnya, uang tersebut memang ditujukan untuk Kapolres.
Selain soal uang, penyidik juga menyinggung dugaan penitipan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 488,496 gram.
Koko Erwin membantah istilah “penitipan”. Ia menyatakan narkoba tersebut bukan dititipkan, melainkan diberikan.
Bukti Chat Jadi Senjata Baru
Penasihat hukum AKP Malaungi menegaskan bantahan yang disampaikan pihak lain merupakan hak masing-masing.
Namun ia menyebut penyidik memiliki sejumlah bukti digital yang dapat memperjelas kasus.
“Bantahan itu hak setiap orang. Tetapi perlu diingat, ada bukti komunikasi berupa chat,” tegas Asmuni.
Bukti tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik.
Di sisi lain, pihak kepolisian daerah menyatakan belum dapat memberikan banyak informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan proses hukum masih berjalan.
Penyidik saat ini fokus pada penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana dari jaringan narkoba.