Richard Lee DITAHAN Polda Metro Jaya, Alasan Polisi MENGEJUTKAN
Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan. Polisi ungkap 2 alasan penahanan yang mengejutkan
Riwayat Pemeriksaan
- 7 Januari 2026 – Pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
- 19 Februari 2026 – Pemeriksaan lanjutan dari pukul 10.40 hingga 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan pada Februari tersebut, penyidik bahkan melontarkan 35 pertanyaan kepada Richard Lee.
Setelah pemeriksaan selesai, ia sempat diperbolehkan pulang pada malam harinya.
Namun perkembangan terbaru membuat situasi hukum yang dihadapinya berubah drastis.
Baca Juga
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelum penahanan ini terjadi, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
Baca Juga
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim dalam putusan sidang.
Putusan ini membuat status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?