fin.co.id - Kejaksaan Agung mengambil langkah berbeda dalam penanganan sejumlah perkara narkotika. Melalui keputusan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, tiga perkara penyalahgunaan narkotika disetujui untuk diselesaikan melalui program rehabilitasi.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemaparan perkara secara daring pada 13 Maret 2026.
Pendekatan yang digunakan adalah keadilan restoratif atau restorative justice. Yaitu mekanisme hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dibandingkan hukuman penjara.
Tiga kasus yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari beberapa wilayah berbeda di Indonesia. Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Bungo dengan tersangka Elank Verdana Atlanta.
Kasus kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang melibatkan dua tersangka, yakni Daniel Prawira dan Anie Rahmi.
Sementara itu, perkara ketiga ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan dua tersangka lain. Yaitu Maulid Ibrahim dan Muhamad Imron Yapi.
Para tersangka sebelumnya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Namun setelah melalui proses evaluasi dan penilaian hukum, kasus tersebut dinilai memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui rehabilitasi.
Alasan Kejaksaan Memilih Pendekatan Rehabilitasi
Keputusan untuk memberikan rehabilitasi kepada para tersangka tidak diambil secara sembarangan. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan penting yang menjadi dasar persetujuan tersebut.
Salah satunya adalah hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan bahwa para tersangka memang terbukti menggunakan narkotika.
Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, mereka tidak ditemukan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Para tersangka juga dikategorikan sebagai pengguna terakhir atau end user, bukan sebagai pengedar, bandar, ataupun produsen narkotika.
Selain itu, mereka juga tidak pernah tercatat sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang.