Fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah RI menerbitkan kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 menjadi payung hukum baru yang mengatur dua hal krusial:
Poin Utama Aturan
Pilihan Jenis Haji
Jemaah diberikan pilihan jenis ibadah haji yang akan dijalankan.
Tata Cara Pembayaran Dam
Diatur secara jelas untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan resmi.
Langkah ini disebut sebagai upaya memperjelas aturan sekaligus melindungi jemaah agar ibadah berjalan sesuai syariat dan ketentuan resmi.
Dalam aturan tersebut, jemaah diberikan kebebasan penuh untuk menentukan jenis haji yang akan dijalankan, yaitu:
Jenis-Jenis Haji
Ifrad
Ibadah haji yang dilakukan tanpa umrah.
Qiran
Menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu rangkaian.