ATURAN BARU HAJI 2026! Jemaah Haji Wajib Tahu 3 Jenis Haji, Dam Bisa Dibayar di Indonesia Hingga Konsekuensi Finansial

news.fin.co.id - 17/03/2026, 20:05 WIB

ATURAN BARU HAJI 2026! Jemaah Haji Wajib Tahu 3 Jenis Haji, Dam Bisa Dibayar di Indonesia Hingga Konsekuensi Finansial

ATURAN BARU HAJI 2026, Jemaah Haji Wajib Tahu 3 Jenis Haji, Dam Bisa Dibayar di Indonesia Hingga Konsekuensi Finansial

Fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah RI menerbitkan kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 menjadi payung hukum baru yang mengatur dua hal krusial:

Poin Utama Aturan

Pilihan Jenis Haji

Advertisement

Jemaah diberikan pilihan jenis ibadah haji yang akan dijalankan.

Tata Cara Pembayaran Dam

Diatur secara jelas untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan resmi.

Langkah ini disebut sebagai upaya memperjelas aturan sekaligus melindungi jemaah agar ibadah berjalan sesuai syariat dan ketentuan resmi.

Dalam aturan tersebut, jemaah diberikan kebebasan penuh untuk menentukan jenis haji yang akan dijalankan, yaitu:

Jenis-Jenis Haji

Ifrad

Ibadah haji yang dilakukan tanpa umrah.

Qiran

Advertisement

Menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu rangkaian.

Tamattu’

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID