Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, jemaah juga diperbolehkan melaksanakan dam secara mandiri, selama memenuhi ketentuan syariah.
Syarat Ketat: Harus Transparan dan Sesuai Syariat
Meski dibuka opsi di dalam negeri, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan dam tidak boleh sembarangan.
Prinsip utama yang harus dijaga:
Prinsip Pelaksanaan Dam
Sesuai Syariah
Harus mengikuti hukum syariah yang berlaku.
Transparan
Proses pelaksanaan harus terbuka.
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Pelaksanaan di Indonesia harus tetap menjaga nilai ibadah dan manfaat sosial bagi yang berhak,” jelas Puji.
Dalam implementasinya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran daerah untuk: