TERANCAM 10 TAHUN PENJARA! Ini Hukuman untuk 4 Anggota BAIS TNI di Kasus Andrie Yunus

news.fin.co.id - 18/03/2026, 21:38 WIB

TERANCAM 10 TAHUN PENJARA! Ini Hukuman untuk 4 Anggota BAIS TNI di Kasus Andrie Yunus

Ini Hukuman untuk 4 Anggota BAIS TNI di Kasus Andrie Yunus

Fin.co.id - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki fase hukum yang serius. Empat anggota aktif dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah:

  1. Kapten NDP
  2. Lettu SL
  3. Lettu BHW
  4. Serda ES

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan keempatnya akan menjalani proses peradilan militer secara terbuka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan unsur perencanaan.

Advertisement

Ancaman Hukuman

Dalam pasal tersebut:

• Jika menyebabkan luka berat → ancaman hingga 7 tahun penjara

• Jika menyebabkan kematian → bisa mencapai 10 tahun penjara

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak dianggap sebagai tindakan spontan, melainkan memiliki indikasi perencanaan matang.

“Pasal ini digunakan karena ada unsur perencanaan dalam tindakan tersebut,” jelas Yusri.

Kenapa Masuk Kategori Penganiayaan Berencana?

Dalam konteks hukum, penyiraman air keras dinilai memenuhi unsur “berencana” karena:

• Memerlukan persiapan bahan kimia

Advertisement

• Melibatkan pemantauan target

• Dilakukan dengan pola serangan terstruktur

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID