fin.co.id - Kepastian hukum terkait keberadaan Kolegium dalam sistem kesehatan nasional semakin menguat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 bersama putusan PTUN Jakarta menegaskan bahwa Kolegium merupakan entitas yang sah sekaligus independen dalam menjalankan fungsi keilmuan di bidang kesehatan.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Supriyanto Dharmoredjo, menyampaikan bahwa gugatan terhadap keabsahan Kolegium telah ditolak oleh pengadilan.
“PTUN Jakarta menolak gugatan terhadap keabsahan kolegium ini, artinya kolegium ini tetap sah,” ujarnya di Jakarta.
Ia menambahkan, rangkaian putusan hukum dari tingkat PTUN hingga kasasi di Mahkamah Agung telah menjawab berbagai keraguan.
“Mulai putusan PTUN sampai kasasi ini sudah menjawab keraguan. Kalau masih belum menerima, silakan menempuh jalur hukum, karena hasilnya sudah jelas,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa Kolegium tidak dapat ditempatkan sebagai subordinasi struktural, melainkan sebagai unsur keanggotaan konsil yang bersifat independen. Perannya sebagai pengampu disiplin ilmu harus dijalankan berdasarkan kaidah ilmiah, rasionalitas, serta prinsip evidence-based medicine (EBM) tanpa konflik kepentingan.
Independensi tersebut juga dinilai sebagai bagian dari hak konstitusional dalam pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, MK menolak uji materi terhadap Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian, Kolegium yang telah ada tetap diakui dan dapat menjalankan tugas hingga terbentuknya struktur baru sesuai regulasi.
Putusan ini sekaligus menandai transformasi kelembagaan Kolegium. Jika sebelumnya berada di bawah organisasi profesi, kini Kolegium dibentuk oleh kelompok ahli di masing-masing disiplin ilmu dengan fasilitasi negara, namun tetap menjaga independensi dalam menjalankan fungsi keilmuan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan kesehatan nasional melalui sistem yang lebih profesional, objektif, dan berbasis keilmuan.
Doddy/Disway