SKANDAL SATELIT KEMENHAN: Eks Laksda TNI & WNA Amerika Didakwa Korupsi Proyek Navayo, Spek Tak Sesuai, Anggaran Triliunan Rupiah

news.fin.co.id - 01/04/2026, 08:37 WIB

SKANDAL SATELIT KEMENHAN: Eks Laksda TNI & WNA Amerika Didakwa Korupsi Proyek Navayo, Spek Tak Sesuai, Anggaran Triliunan Rupiah

SKANDAL SATELIT KEMENHAN, Eks Laksda TNI & WNA Amerika Didakwa Korupsi Proyek Navayo, Spek Tak Sesuai, Anggaran Triliunan Rupiah

Fin.co.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memulai babak baru pengusutan dugaan penyelewengan dana negara dalam proyek strategis nasional.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum resmi membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa utama dalam skandal pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.

Sidang koneksitas ini menarik perhatian publik karena memadukan unsur militer dan sipil, serta melibatkan dua warga negara asing dari Amerika Serikat dan Hungaria.

Daftar Terdakwa dan Pasal Berlapis

Advertisement

Penuntut Umum memecah perkara ini ke dalam dua berkas dakwaan utama:

1. Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc (Eks Kabaranahan Kemhan) & Anthony Van Der Heyden (WNA Amerika Serikat): Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, yang kini telah disesuaikan dengan Pasal 603 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka dituding melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi melalui penyalahgunaan wewenang.

2. Gabor Kuti Szilard (Direktur Utama Navayo International AG - WNA Hungaria): Sebagai penyedia barang, Gabor menghadapi dakwaan serupa terkait perannya dalam kesepakatan kontrak yang diduga cacat hukum secara administratif maupun teknis.

"Persidangan ini merupakan komitmen negara dalam menindak tegas setiap bentuk penyelewengan anggaran pertahanan, di mana tim gabungan dari JAM PIDMIL dan Oditur Militer bertindak sebagai Penuntut Koneksitas guna memastikan keadilan tanpa pandang bulu," tegas pihak Kejaksaan.

Penunjukan Langsung & Spesifikasi Bodong

Kasus ini berakar pada kontrak yang ditandatangani 1 Juli 2016. Terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan perjanjian dengan PT Navayo International AG senilai USD 29,9 juta (sekitar Rp470 miliar dengan kurs saat ini).

Namun, Penuntut Umum menemukan kejanggalan fatal:

• Pelanggaran Perpres: Penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses lelang resmi (menabrak Perpres Nomor 54 Tahun 2010).

• Konflik Kepentingan: Penunjukan vendor didasarkan pada rekomendasi sepihak dari terdakwa Anthony Van Der Heyden.

Advertisement

• Barang Tak Berfungsi: Perangkat user terminal yang diterima Kemenhan ternyata tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan, sehingga tidak dapat digunakan untuk operasional satelit.

Sidang Koneksitas Penegak Hukum

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID