Wacana Ambang Batas DPRD: PDIP Ingatkan Risiko Gugatan di Mahkamah Konstitusi

news.fin.co.id - 24/04/2026, 16:42 WIB

Wacana Ambang Batas DPRD: PDIP Ingatkan Risiko Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.Foto:ANT

fin.co.id – Usulan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk tingkat DPRD provinsi hingga kabupaten/kota memicu diskusi hangat di parlemen. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengingatkan perlunya kajian mendalam agar aturan main baru dalam pemilu tersebut tidak berakhir sia-sia akibat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai setiap usulan perubahan regulasi pemilu memang sah-sah saja, namun harus mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya secara seimbang. Meski sistem ini berpotensi memudahkan pengambilan keputusan dan meningkatkan efektivitas legislasi di daerah, terdapat aspek konstitusionalitas yang rawan menjadi celah gugatan hukum di kemudian hari.

Kekhawatiran Terhadap Putusan MK yang Tidak Terprediksi

Deddy Sitorus menyoroti tren putusan Mahkamah Konstitusi belakangan ini yang sering kali sulit diprediksi dan memicu kebingungan publik. Ia mengingatkan rekan-rekannya di DPR agar tidak membuang energi dalam proses politik yang panjang jika pada akhirnya produk hukum tersebut kandas di tangan hakim konstitusi.

Advertisement

Menurut anggota Komisi II DPR ini, penyusunan undang-undang harus memiliki basis argumen dan filosofi yang sangat kokoh.

"Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan," ujar Deddy Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.

Ia bahkan sempat menyentil peran MK yang kini seolah ikut "membuat" undang-undang dengan mengunci pasal atau norma baru, bukan sekadar menguji konstitusionalitas suatu aturan.

Urgensi Pelembagaan Partai Politik di Daerah

Wacana penerapan ambang batas berjenjang ini pertama kali muncul dari Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda. Selama ini, penghitungan kursi DPRD tidak mengenal batas minimal suara nasional 4 persen. Akibatnya, partai yang gagal melenggang ke Senayan tetap bisa menduduki kursi legislatif di tingkat daerah selama suaranya mencukupi di daerah pemilihan terkait.

Rifqinizamy berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelembagaan atau institusionalisasi partai politik yang lebih kuat. Dengan adanya ambang batas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, partai politik dituntut memiliki akar struktur yang signifikan dan perolehan suara yang solid secara merata. Hal ini dianggap sebagai langkah titik temu untuk menyeragamkan kekuatan politik dari pusat hingga ke daerah.

Menjaga Produk Politik dari Pembatalan Hukum

PDI Perjuangan menekankan bahwa aspek filosofis dari usulan ini harus mampu menjawab tantangan demokrasi tanpa mencederai hak politik warga negara di daerah. Deddy Sitorus ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir dari rahim DPR memiliki daya tahan tinggi terhadap uji materi.

Potensi perdebatan di DPR diprediksi akan berpusat pada berapa besaran persentase ambang batas yang ideal untuk daerah. Jika argumen yang diajukan DPR tidak cukup kuat, kekhawatiran Deddy Sitorus bisa menjadi kenyataan, di mana MK akan membatalkan aturan tersebut dengan alasan menghambat keterwakilan rakyat di daerah yang memiliki karakteristik politik berbeda dengan tingkat nasional.

Advertisement
Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID