fin.co.id - Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang penugasan guru non-ASN atau guru honorer di sekolah milik pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menentukan nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia, khususnya mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.
Surat edaran tersebut diteken Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada gubernur, wali kota, bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini dibuat demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri yang masih bergantung pada tenaga guru non-ASN.
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Namun ada syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, guru honorer harus sudah terdata sebagai guru non-ASN dalam Data Pendidikan atau Dapodik hingga 31 Desember 2024.
Kedua, guru tersebut masih aktif menjalankan tugas mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” bunyi SE Mendikdasmen tersebut.
Kebijakan penugasan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Artinya, guru honorer yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan tetap mengajar selama dua tahun ke depan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Salah satu poin yang paling banyak menjadi perhatian adalah syarat keterdataan di Dapodik hingga akhir 2024.
Hal ini membuat nasib guru honorer yang belum masuk Data Pokok Pendidikan menjadi tanda tanya besar.