Hukum dan Kriminal . 18/06/2026, 21:37 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ringkasan :
fin.co.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Kali ini, pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),
Sony Sonjaya, yakni Krisna Murti, mengungkap adanya dugaan pengadaan kamera CCTV dan sistem sidik jari fiktif dengan nilai kontrak mencapai Rp300 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Krisna Murti usai mendampingi Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6).
Menurut Krisna, kontrak pengadaan tersebut sudah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Namun, dugaan kejanggalan mulai terungkap ketika Sony melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kontrak menjelang masa berakhirnya kerja sama dengan vendor terkait.
Krisna menjelaskan bahwa pengadaan CCTV dan sistem sidik jari tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat besar.
"Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," ujar Krisna kepada wartawan.
Ia menyebut kontrak tersebut berlaku selama satu tahun dengan nilai mencapai Rp300 miliar.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari fasilitas yang direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam kontrak yang dimaksud, vendor disebut memiliki kewajiban memasang lima unit kamera CCTV pada setiap dapur SPPG.
Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah CCTV yang harus dipasang mencapai sekitar 5.000 unit di berbagai lokasi pelaksanaan program MBG.
"Satu SPPG itu ada lima CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang sekitar 5.000 CCTV," kata Krisna.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media