Hukum dan Kriminal . 26/06/2026, 16:37 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selama 40 hari ke depan.
Ketiga tersangka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juni 2026 dan sebelumnya menjalani masa penahanan selama 20 hari. Dengan demikian, masa penahanan awal mereka yang berakhir pada 23 Juni 2026 kini diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Sudah perpanjang penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip, Jumat, 26 Juni 2026.
Anang menjelaskan, keputusan memperpanjang penahanan diambil karena tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih membutuhkan tambahan waktu guna melengkapi alat bukti serta menyelesaikan pemberkasan perkara.
"(Perpanjangan penahanan) 40 hari di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Kelima tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Tobing.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung mengungkap bahwa pelaksanaan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah yayasan SPPG yang ditunjuk justru memiliki hubungan dengan beberapa pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional. Selain itu, sebagian yayasan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk menjadi mitra SPPG.
Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan berbagai kebutuhan program MBG. Dugaan praktik tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional program.
Sejumlah pengadaan yang diduga mengalami mark up mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media