Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Pegawai Berkinerja Buruk Terancam Dirumahkan
Tak hanya fokus pada sistem, Purbaya juga mengisyaratkan kebijakan tegas terhadap aparatur perpajakan yang tidak menunjukkan kinerja memuaskan.
Ia mengaku kini memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara atau merumahkan pegawai yang dinilai tidak bekerja secara profesional maupun menghambat pelayanan kepada masyarakat.
"Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus," tegasnya.
Meski demikian, Purbaya menilai secara umum kualitas pelayanan Direktorat Jenderal Pajak telah mengalami peningkatan dibandingkan beberapa waktu lalu.
Namun, pemerintah tetap tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai yang bekerja tidak efisien ataupun membangkang terhadap kebijakan reformasi birokrasi.
"Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak mbalelo (membangkang), ya kita beresin," ujarnya.
Target Pajak 2026 Masih Berpotensi Shortfall
Pernyataan tersebut muncul di tengah proyeksi penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan belum sepenuhnya memenuhi target APBN.
Purbaya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 akan mencapai sekitar Rp2.310,8 triliun. Angka tersebut diproyeksikan tumbuh sekitar 20,5 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Meski menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi, nilai tersebut baru mencapai sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Artinya, pemerintah masih menghadapi potensi kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp46,9 triliun hingga akhir tahun.
Shortfall Lebih Kecil Dibanding Tahun Lalu
Meski masih terdapat potensi kekurangan penerimaan, Purbaya menilai kondisi tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.