fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melayangkan usulan resmi terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pemerintah mengajukan angka BPIH sebesar Rp107,34 juta per orang.
Angka ini menunjukkan adanya lonjakan yang cukup signifikan jika kamu bandingkan dengan ongkos haji pada tahun sebelumnya yang berada di angka Rp87,4 juta.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, membeberkan langsung usulan penyesuaian tarif tersebut saat menghadiri agenda rapat kerja bersama para anggota Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Irfan.
Faktor Pemicu Kenaikan Anggaran dan Asumsi Kurs Mata Uang
Pria yang akrab dengan sapaan Gus Irfan itu menguraikan bahwa ada banyak faktor krusial yang memengaruhi perubahan usulan nominal tersebut.
Beberapa penyebab utamanya meliputi pergerakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, lonjakan tarif tiket penerbangan, serta sewa akomodasi penginapan selama di Makkah dan Madinah. Selain itu, ongkos transportasi darat dan komponen pelayanan Masyair juga ikut menguras anggaran.
Tidak hanya faktor fasilitas fisik, pemerintah juga memasukkan komponen operasional lain seperti pos pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, serta penyediaan paket konsumsi siap saji (ready to eat/RTE).
Penyesuaian tarif katering di Makkah dan Madinah, sistem distribusi pemukiman di Madinah, hingga alokasi anggaran cadangan bagi calon jemaah yang batal berangkat turut mengerek naik total usulan BPIH tahun ini.
“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan.
Skema Khusus 60:40 Demi Ringankan Beban Calon Jemaah
Guna menjaga agar tingkat keterjangkauan biaya yang wajib dibayarkan langsung tidak meroket, Kemenhaj sudah merancang strategi khusus. Otoritas terkait mengusulkan sebuah formula pembiayaan baru dengan komposisi pembagian 60 persen berbanding 40 persen.
Melalui skema ini, porsi sebesar 60 persen anggaran akan tertutup oleh aliran dana nilai manfaat yang berasal dari hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara itu, para calon jemaah haji murni hanya perlu melunasi sisa 40 persennya saja melalui komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Gus Irfan menaruh harapan besar agar implementasi formula ini mampu membentengi besaran nilai Bipih yang keluar dari dompet jemaah langsung. Jadi, uang setoran pelunasan nanti nilainya tidak akan terlampau jauh berbeda dari tahun lalu, meski biaya total BPIH membengkak akibat hantaman inflasi global, meroketnya harga avtur pesawat, pergeseran kurs mata uang, serta demi peningkatan kualitas pelayanan di lapangan.
Pemerintah sengaja melempar usulan skema matang tersebut demi mencegah timbulnya beban finansial yang terlampau berat bagi masyarakat. Strategi ini juga berfungsi sebagai langkah antisipasi dini dalam menghadapi lonjakan tarif pelayanan yang dinamis di Arab Saudi, menjaga prinsip keadilan, serta memaksimalkan penggunaan dana kelolaan BPKH sesuai regulasi hukum yang berlaku.