Berawal dari Penggeledahan Rumah Roy Suryo
Gugatan praperadilan diajukan Roy Suryo setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediamannya yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2026.
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Merasa terdapat prosedur yang tidak sesuai ketentuan hukum, Roy Suryo kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Praperadilan Tidak Menghentikan Perkara Pokok
Putusan praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Dalam perkara ini, hakim menilai terdapat aspek prosedural yang menyebabkan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
Namun demikian, putusan tersebut tidak menghapus substansi perkara maupun menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Karena itu, penyidik masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prosedur yang telah menjadi pertimbangan majelis hakim.
Kasus Masih Berlanjut
Dengan adanya putusan tersebut, perkara Roy Suryo diperkirakan masih akan terus bergulir. Di satu sisi, Roy Suryo memperoleh kemenangan sebagian melalui praperadilan terkait tindakan penyidik.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan penyidikan atas perkara pokok tetap sah dan akan terus dilanjutkan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat proses hukum belum berakhir dan masih terdapat tahapan penyidikan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (*)