Hukum dan Kriminal . 19/08/2026, 06:46 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi. Mereka berasal dari pihak swasta, pengelola yayasan, hingga internal BGN, termasuk staf dan tenaga ahli.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa 18 Agustus 2026.
Enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut yakni:
1. J selaku pihak dari SPPG di Pandeglang.
2. UB selaku pihak dari SPPG di Pandeglang.
3. FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI.
4. AS selaku pihak dari Yayasan Pendidikan BWI.
5. AB selaku staf BGN.
6. DYU selaku tenaga ahli BGN.
Kejagung Tak Ungkap Materi Pemeriksaan
Kejagung belum membeberkan secara rinci materi yang digali penyidik dari keenam saksi tersebut. Anang hanya memastikan proses penyidikan terus berjalan.
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media