Hukum dan Kriminal . 19/08/2026, 06:46 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat BGN hingga pihak perusahaan yang disebut berkaitan dengan penyediaan motor listrik untuk program tersebut.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola MBG. Salah satunya berkaitan dengan dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan. Barang yang disebut terkait dugaan penyimpangan tersebut antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Berikut tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony.
5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik BGN.
6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
7. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Pemeriksaan terhadap enam saksi terbaru menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025-2026. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media