Nasional . 02/09/2026, 20:09 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Label no pork no lard yang tercantum di restoran belum cukup untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi ketentuan halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan status halal makanan juga bergantung pada bahan baku, proses pengolahan, hingga penyembelihan untuk produk berbahan daging.
“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Asrorun, masyarakat tidak bisa menentukan kehalalan sebuah menu hanya dengan melihat ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya. Sebab, ketentuan halal juga mencakup bagaimana bahan tersebut diperoleh, diproses, serta diolah hingga menjadi makanan yang siap dikonsumsi.
Asrorun menjelaskan bahwa penggunaan keterangan no pork no lard pada dasarnya hanya menjadi pernyataan dari pelaku usaha mengenai tidak adanya unsur babi atau lemak babi dalam makanan. Namun, keterangan tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh proses pembuatan makanan telah memenuhi ketentuan halal.
Ia mencontohkan makanan yang menggunakan daging sapi. Meskipun bahan tersebut bukan daging babi dan secara jenis termasuk bahan yang dapat dikonsumsi, kehalalannya tetap bergantung pada proses penyembelihan hingga pengolahannya.
“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.
Karena itu, konsumen perlu melihat aspek yang lebih luas ketika memastikan kehalalan sebuah menu. Label pada restoran memang dapat memberikan informasi awal, tetapi keterangan tersebut tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan yang menentukan status halal suatu produk.
Asrorun juga menjelaskan bahwa persoalan kehalalan tidak hanya berkaitan dengan produk berbahan daging. Makanan yang menggunakan bahan dasar hasil laut juga dapat memiliki persoalan kehalalan apabila proses pengolahannya tidak mengikuti ketentuan.
“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa bahan makanan yang pada dasarnya halal tetap perlu melalui proses pengolahan yang sesuai. Dengan demikian, konsumen tidak cukup hanya memastikan jenis bahan yang digunakan, tetapi juga perlu mempertimbangkan cara restoran mengolah makanan tersebut.
Oleh karena itu, Asrorun menekankan pentingnya proses pemeriksaan dalam memastikan status halal sebuah produk. Menurut dia, pelaku usaha tidak semestinya hanya mengandalkan pernyataan sepihak untuk menyatakan produknya halal.
“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” kata dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media