Nasional . 02/09/2026, 20:09 WIB

Hati-hati! MUI Tegaskan: Label No Pork No Lard Belum Menjamin Menu Makanan Pasti Halal

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

MUI Dorong Pelaku Usaha Segera Sertifikasi Halal

Asrorun mengingatkan bahwa pencantuman informasi halal harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika informasi yang tercantum tidak sesuai, pelaku usaha dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Karena itu, ia mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang mereka jual. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai status makanan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Dengan demikian, keberadaan label no pork no lard tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah menu halal. Konsumen tetap membutuhkan kepastian melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com