Politik . 11/10/2026, 19:56 WIB

Mahfud MD Kritik Prabowo: Pembentukan Wantimpres Langgar UU

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan kritik terhadap pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud menilai pengangkatan anggota Wantimpres yang baru dilakukan pada Oktober 2026 tidak sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam undang-undang.

Kritik tersebut disampaikan Mahfud melalui siniar pribadinya, Mahfud MD: Titik Terang, yang tayang di kanal YouTube miliknya.

Ia menyoroti ketentuan mengenai batas waktu pengangkatan anggota Wantimpres sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut Mahfud, aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa anggota Wantimpres harus diangkat paling lambat tiga bulan setelah presiden terpilih dilantik.

Namun, Presiden Prabowo baru mengangkat anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, hampir dua tahun setelah pelantikannya pada Oktober 2024.

“Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang,” ujar Mahfud dalam siniar tersebut, dikutip Minggu (11/10/2026)

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah waktu pembentukan lembaga, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Mahfud mempertanyakan mengapa ketentuan yang sudah tertulis dalam undang-undang tidak dijadikan pedoman sejak awal pemerintahan.

Dalam kritiknya, Mahfud merujuk Pasal 9 UU Nomor 64 Tahun 2024 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengangkatan maupun pemberhentiannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batas waktu pengangkatan anggota, yakni paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal presiden terpilih dilantik.

Ketentuan itu menjadi dasar bagi Mahfud untuk mempertanyakan waktu pembentukan Wantimpres pada pemerintahan Prabowo.

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006. Aturan yang diperbarui tersebut juga menetapkan penggunaan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Informasi mengenai regulasi ini dapat ditelusuri melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com