Politik . 11/10/2026, 19:56 WIB

Mahfud MD Kritik Prabowo: Pembentukan Wantimpres Langgar UU

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Pratikno diangkat sebagai Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua.

Sejumlah tokoh lainnya juga masuk dalam susunan keanggotaan lembaga tersebut. .

Pembentukan Wantimpres ini menjadi perhatian karena jarak waktunya cukup panjang sejak Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

Situasi tersebut kemudian memunculkan kritik Mahfud terkait ketentuan batas waktu pengangkatan anggota dalam undang-undang.

Di sisi lain, Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Karena itu, pembahasan mengenai lembaga ini tidak hanya berkaitan dengan kapan anggotanya diangkat, tetapi juga bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsi sesuai ketentuan hukum. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com