Politik . 11/10/2026, 19:56 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Mahfud menilai keterlambatan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam penerapan ketentuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa aturan perundang-undangan semestinya menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan, termasuk ketika presiden membentuk lembaga yang berada di bawah kewenangannya.
Meski demikian, penilaian bahwa pembentukan Wantimpres melanggar undang-undang merupakan pandangan hukum yang disampaikan Mahfud.
Penetapan konsekuensi hukum atas persoalan tersebut memerlukan penelaahan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mekanisme hukum yang relevan.
Selain mempermasalahkan waktu pembentukannya, Mahfud juga menyoroti fungsi Wantimpres. Menurutnya, lembaga tersebut bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sehingga aktivitasnya tidak selalu terlihat secara langsung oleh masyarakat.
Mahfud menilai keberadaan Wantimpres tidak banyak berpengaruh terhadap aktivitas publik karena perannya berfokus pada pemberian masukan kepada kepala negara.
Ia juga mengingatkan adanya aturan yang membatasi anggota Wantimpres dalam menyampaikan keterangan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Dengan demikian, masukan yang diberikan kepada Presiden tidak boleh diumumkan secara bebas oleh anggota dewan.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Wantimpres memiliki fungsi konsultatif. Lembaga ini bertugas membantu Presiden melalui nasihat dan pertimbangan, bukan bertindak sebagai lembaga yang secara terbuka menyampaikan sikap politik atau penilaian kebijakan atas nama Wantimpres.
Bagi Mahfud, keterbatasan dalam menyampaikan pendapat kepada publik membuat kontribusi Wantimpres sulit diamati secara langsung oleh masyarakat.
Namun, efektivitas lembaga tersebut pada akhirnya juga bergantung pada kualitas masukan yang diberikan serta bagaimana Presiden memanfaatkannya dalam proses pengambilan keputusan.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres pada Oktober 2026
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media