Selain itu PT Waragonda terdaftar sebagai industri skala kecil yang oleh Komisi II tidak masuk di akal.
Sementara nilai investasi hanya 79 juta namun faktanya ribuan ton pasir granit telah dikeruk dan diekspor keluar.
4 Warga Tancap Sasi Adat .
Akibat masih melakukan aktifitas mengeruk pasir garnet, warga marah dan melakukan aksi penolakan dengan memasang palang sasi adat di depan PT Waragonda yang terletak 1 kilometer dari pemukiman warga Haya pada Sabtu 15 Februari 2025.
Namun pada besoknya, Minggu siang 16 Februari 2025, sasi adat yang dipasang oleh warga adat, dirusak dan dicabut oleh oknum karyawan PT Warga.
Akibatnya, pada Minggu pukul 21.00 WIT, belasan warga Haya menyerang dan membakar kantor dan fasilitas PT Waragonda.
Baca Juga
5. Dianggap Menghina Adat
Salah satu pemuda Negeri Haya, Aimar Lestaluhu menilai, pembongkaran palang sasi adat merupakan penghinaan terhadap warga adat Haya. Sebab sasi adat dianggap sakral oleh warga setempat.
"Masyarakat adat negeri haya merasa di hina, sakit hati karna prosesi yang begitu sakral telah dilecehkan yang menimbulkan situasi dimana kemarahan masyarakat adat memuncak karena merasa harga diri negeri diinjak" ujarnya lewat keterangan tertulis.
"Sasi adat merupakan salah satu hak ulayat adat yang menjadi bagian dan jati diri yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat hukum adat negeri haya," ujar lulusan fakultas hukum Universitas Pattimura ini.
6. PT Waragonda Penjarakan Warga.
Kejadian pembakaran itu membuat PT Waragonda alami kerugian Rp4 miliar. Polres Maluku Tengah merespon cepat dengan menangkap dua warga dan menjadikan tersangka. Yakni Kepala Pemuda Haya, Ardi Tuahan (AT) , dan Husain Mahulau.