Hukum dan Kriminal

Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

news.fin.co.id - 25/02/2025, 16:58 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memamerkan uang tuni lebih dari Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kemendag.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebesar Rp565.339.071.925,25. Penyitaan uang miliaran itu dilakukan pada Selasa 25 Feruari 2025, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.

Tim penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik):

1. Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN.

2. Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN.

3. Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS.

Advertisement

4. Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka IS.

5. Nomor: PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TSEP.

6. Nomor: PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HAT.

7. Nomor: PRIN-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ASB.

8. Nomor: PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HFH.

Advertisement

9. Nomor: PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ES.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, uang dari sembilan tersangka itu kini telah dititipkan ke Bank Mandiri.

"Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," kata Harli dalam keterangannya, Selasa 25 Februari 2025.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

• Pada tahun 2015 hingga tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 (sembilan) perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP);

• Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar;

Advertisement

Mihardi
Penulis