fin.co.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus diusut Kejaksaan Agung.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menjelaskan, pemeriksaan lima saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2018.
Febrie melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah AW selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas tahun 2008 s.d. 2010.
Kemudian, DW selaku Wealth Management Product Manager (WM) PT Bank QNB Indonesia Tbk tahun 2019.
"Selanjutnya RPAS selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management," ujarnya, Kamis 13 Maret 2025.
Lalu, inisial GT selaku Fund Manager PT Corfina Capital.
Baca Juga
"Terakhir adalah IS selaku Kepala Divisi Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2012 s.d. 2017," bebernya.
Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.