Hukum dan Kriminal

KPK Belum Pindahkan Mobil-Motor yang Disita dalam Kasus Korupsi BJB

news.fin.co.id - 15/03/2025, 15:09 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa mobil dan motor yang disita terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Jakarta Timur. Karena, saat ini kendaraan itu masih dititipkan kepada pemiliknya.

"(Barang yang disita) masih dititip kepada pemilik barang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip, Sabtu 15 Maret 2025.

Adapun dari proses penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat, termasuk rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil, penyidik menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan roda empat dan roda dua. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 10-13 Maret atau selama tiga hari.

Tessa menyebutkan pemindahan kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK pasti akan dilakukan. Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan untuk waktu pastinya.

Advertisement

"Masih menunggu proses pemindahan saja," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Dua dari tersangka itu merupakan pihak BJB dan tiga dari swasta.

Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Namun, kelima tersangka belum ditahan dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis