Hukum dan Kriminal

Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

news.fin.co.id - 17/04/2025, 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp222 miliar. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. *

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis