Ketika Semua Terpadel-Padel

news.fin.co.id - 18/07/2025, 10:51 WIB

Ketika Semua Terpadel-Padel

Ilustrasi olahraga padel yang menjadi tren dan gaya hidup. (Mas Dhimas)

Mengapa Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen? 

Keputusan Padel dikenai pajak 10 persen ini menjadi buah bibir. Terutama di kalangan padelista yang mungkin merasa pengeluarannya akan bertambah.

Meski Padel terbilang baru populer di Indonesia, sebenarnya konsep pajak terhadap fasilitas olahraga bukan hal asing dalam sistem perpajakan daerah.

Jauh sebelum Padel booming, aturan serupa sudah ada. Dahulu, UU Nomor 19 Tahun 1997. 

Kemudian diperbarui melalui UU Nomor 28 Tahun 2009. Termasuk di dalamnya adalah olahraga berbayar. 

Artinya dari dulu pun, aktivitas komersial yang bersifat hiburan atau rekreasi hingga penggunaan fasilitas olahraga berbayar, sudah masuk dalam radar pajak. 

Skema pajak hiburan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Undang-undang ini melakukan reformasi besar-besaran. Menyederhanakan sistem pajak hiburan dengan menggabungkannya ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Ini mencakup berbagai jasa esensial. Seperti makanan-minuman, perhotelan, parkir, listrik, hiburan dan kesenian. 

Nah, di sinilah kuncinya: olahraga permainan yang dilakukan di dalam ruangan atau menggunakan alat khusus, secara definisi, masuk dalam kategori jasa hiburan. 

Karena Padel dimainkan di lapangan khusus dengan raket dan bola, otomatis memenuhi kriteria tersebut.

Padel dikategorikan sebagai permainan berbayar yang menggunakan fasilitas dan peralatan khusus. 

Sesuai aturan, aktivitas ini dikenakan PBJT hiburan sebesar 10 persen. Tarif ini tak hanya berlaku untuk Padel. 

Fasilitas olahraga populer lainnya seperti tenis, futsal dan badminton juga kena pajak hiburan 10 persen. 

Dasar Hukum Pajak Padel di Jakarta

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID