Pengenaan pajak padel di DKI Jakarta memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Secara spesifik menetapkan pajak untuk olahraga permainan berbayar, mencakup penyewaan tempat dan alat yang digunakan dalam kegiatan olahraga.
Kemudian, Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur daftar olahraga yang dikenai pajak.
Berdasarkan keputusan ini, lapangan Padel kini resmi terdaftar sebagai objek pajak PBJT hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Hingga pertengahan tahun 2025, terdapat 7 lapangan padel di Jakarta yang masuk dalam daftar wajib pajak.
Semuanya tercatat sebagai penyedia jasa hiburan dan kesenian sesuai regulasi daerah.
“Padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat. Pajak ini berlaku untuk sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan via platform digital,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi Disway pada Senin, 14 Juli 2025.
Sejumlah penggemar asyik main Padel di Lapangan Padel Win's Arena Kuningan, Jakarta.-bianca chairunnisa-
Padel Budaya FOMO yang Baik
Padel, sebagai olahraga yang intens, tentu membawa manfaat kesehatan. Namun, ada pula risiko yang perlu dicermati.
Terutama bagi para pekerja kantoran yang memilih bermain di malam hari.
Perencana Keuangan, Andy Nugroho, menyebut fenomena Padel sebagai budaya Fear of Missing Out (FOMO) yang positif.
"Meskipun terkesan FOMO, namun FOMO-nya sesuatu hal yang baik. Yaitu berolahraga. Sehingga dapat membuat penikmatnya memiliki kebugaran tubuh lebih baik dibanding tidak berolah raga," ujar Andy saat dihubungi Disway pada Senin, 14 Juli 2025.
Fenomena Padel ini lekat dengan istilah "kalcer" atau "kekinian". Bagi sebagian orang, menjadi cara untuk menunjukkan eksistensi diri.
Mulai selebriti hingga politisi pun ikutan-ikutan FOMO Padel. Dukungan dari public figure turut meramaikan dan mempercepat booming Padel di masyarakat.