fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengguncang aturan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa pengaturan jangka waktu hak atas tanah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKNyang sebelumnya dapat diberikan hingga dua siklus panjangbertentangan dengan konstitusi.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (…).
Dalam keterangannya, Suhartoyo menegaskan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Permohonan tersebut diajukan oleh dua warga:
-
Stepanus Febyan Babaro, perwakilan warga Suku Dayak, dan
-
Ronggo Warsito, warga asli Sepaku, kawasan inti IKN.
Mereka mempersoalkan aturan lama yang dianggap membuka ruang monopoli lahan, mengancam masyarakat adat, serta menciptakan ketidakadilan dalam pengelolaan tanah di wilayah IKN.
MK Ubah Total Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN
MK memberi tafsir baru terhadap Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN, khususnya mengenai jangka waktu tiga bentuk Hak Atas Tanah (HAT):
-
Hak Guna Usaha (HGU)
-
Hak Guna Bangunan (HGB)
-
Hak Pakai (HP)
Sebelumnya, aturan memungkinkan hak atas tanah diberikan dalam dua siklus superpanjang, yaitu:
-
HGU: Maksimal 95 tahun per siklus → total 190 tahun
-
HGB: Maksimal 80 tahun per siklus → total 160 tahun
-
HP: Dapat mencapai durasi serupa sesuai perpanjangan dua siklus
Pola pemberian dua siklus ini dinilai MK bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah serta berpotensi menghilangkan fungsi kontrol pemerintah.
Tafsir Baru MK: HGU dan HGB Dipangkas Signifikan
1. Hak Guna Usaha (HGU)
MK menetapkan bahwa HGU harus dimaknai sebagai: