ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Mutakhirkan Data, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 17/11/2025, 12:57 WIB

ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Mutakhirkan Data, Ini Alasannya

Gambar : Sertifikat Tanah dan Rumah

Ajak Pemilik Sertifikat Lama Segera Mutakhirkan Data

Dalam keterangannya, Nusron meminta pemilik sertifikat tahun 1961–1997 untuk datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pengecekan ulang.

“Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.

Pembaruan data penting agar:

  • Tidak terjadi penyerobotan lahan

  • Tidak muncul sertifikat ganda

  • Batas tanah menjadi jelas

  • Data masuk ke sistem digital pertanahan

“Yang belum terdaftar segera didaftarkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Penting untuk diberi batas-batas yang jelas,” tutur Nusron.

Kepala Daerah Diminta Turun Tangan

Nusron juga meminta peran aktif pemerintah daerah mulai dari camat, lurah, hingga RT/RW agar mengajak warga mengecek sertifikat lama mereka.

“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, RT/RW, agar rakyat yang memegang sertifikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk mutakhirkan data,” katanya.

Jika perlu, BPN siap melakukan ukur ulang untuk mencocokkan data lapangan dengan data administrasi.

Aplikasi Sentuh Tanahku Bisa Jadi Solusi Awal

Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa:

  • Mengecek informasi dasar bidang tanah

  • Melihat status proses layanan

  • Memastikan data sesuai dengan catatan BPN

  • Mengidentifikasi apakah tanah sudah masuk sistem digital

Aplikasi ini menjadi langkah awal sebelum datang ke kantor pertanahan.

Sertifikat Lama Rentan Rusak dan Tidak Akurat

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID