Nasional

ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Mutakhirkan Data, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 17/11/2025, 12:57 WIB

Gambar : Sertifikat Tanah dan Rumah
  • Penguatan SDM dan sistem pelayanan

  • Pengembangan layanan berbasis aplikasi

  • “Masalah-masalah yang muncul adalah bagian dari proses transformasi layanan. Kami ingin memastikan semua data pertanahan valid dan terintegrasi,” tambahnya.

    Ajak Pemilik Sertifikat Lama Segera Mutakhirkan Data

    Dalam keterangannya, Nusron meminta pemilik sertifikat tahun 1961–1997 untuk datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pengecekan ulang.

    “Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.

    Pembaruan data penting agar:

    “Yang belum terdaftar segera didaftarkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Penting untuk diberi batas-batas yang jelas,” tutur Nusron.

    Kepala Daerah Diminta Turun Tangan

    Nusron juga meminta peran aktif pemerintah daerah mulai dari camat, lurah, hingga RT/RW agar mengajak warga mengecek sertifikat lama mereka.

    “Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, RT/RW, agar rakyat yang memegang sertifikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk mutakhirkan data,” katanya.

    Jika perlu, BPN siap melakukan ukur ulang untuk mencocokkan data lapangan dengan data administrasi.

    Aplikasi Sentuh Tanahku Bisa Jadi Solusi Awal

    Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa:

    Derry Sutardi
    Penulis