Penguatan SDM dan sistem pelayanan
Pengembangan layanan berbasis aplikasi
“Masalah-masalah yang muncul adalah bagian dari proses transformasi layanan. Kami ingin memastikan semua data pertanahan valid dan terintegrasi,” tambahnya.
Ajak Pemilik Sertifikat Lama Segera Mutakhirkan Data
Dalam keterangannya, Nusron meminta pemilik sertifikat tahun 1961–1997 untuk datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pengecekan ulang.
“Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.
Pembaruan data penting agar:
-
Tidak terjadi penyerobotan lahan
-
Tidak muncul sertifikat ganda
-
Batas tanah menjadi jelas
-
Data masuk ke sistem digital pertanahan
“Yang belum terdaftar segera didaftarkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Penting untuk diberi batas-batas yang jelas,” tutur Nusron.
Kepala Daerah Diminta Turun Tangan
Nusron juga meminta peran aktif pemerintah daerah mulai dari camat, lurah, hingga RT/RW agar mengajak warga mengecek sertifikat lama mereka.
“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, RT/RW, agar rakyat yang memegang sertifikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk mutakhirkan data,” katanya.
Jika perlu, BPN siap melakukan ukur ulang untuk mencocokkan data lapangan dengan data administrasi.
Aplikasi Sentuh Tanahku Bisa Jadi Solusi Awal
Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa:
Gambar : Sertifikat Tanah dan Rumah