Nasional

ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Mutakhirkan Data, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 17/11/2025, 12:57 WIB

Gambar : Sertifikat Tanah dan Rumah
  • Mengecek informasi dasar bidang tanah

  • Melihat status proses layanan

  • Memastikan data sesuai dengan catatan BPN

  • Mengidentifikasi apakah tanah sudah masuk sistem digital

Aplikasi ini menjadi langkah awal sebelum datang ke kantor pertanahan.

Sertifikat Lama Rentan Rusak dan Tidak Akurat

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menambahkan bahwa banyak sertifikat lama masih menggunakan format manual, sehingga memiliki sejumlah kelemahan:

Ia menegaskan pentingnya pemutakhiran data untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mendukung layanan pertanahan modern.

“Pemutakhiran bukan berarti sertifikat otomatis diganti elektronik, tetapi lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data,” jelas Shamy.

Dengan data yang sudah mutakhir, masyarakat bisa lebih mudah mengurus banyak layanan, seperti:

  • Balik nama

  • Pengalihan hak

Derry Sutardi
Penulis