ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Mutakhirkan Data, Ini Alasannya
Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah terbitan lama, khususnya periode 1961–1997, agar segera melakukan pemutakhiran data.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menambahkan bahwa banyak sertifikat lama masih menggunakan format manual, sehingga memiliki sejumlah kelemahan:
-
Mudah rusak karena usia
-
Informasi batas tidak detail
-
Data tidak sesuai kondisi nyata
-
Belum terdaftar di database digital
Ia menegaskan pentingnya pemutakhiran data untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mendukung layanan pertanahan modern.
Baca Juga
“Pemutakhiran bukan berarti sertifikat otomatis diganti elektronik, tetapi lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data,” jelas Shamy.
Dengan data yang sudah mutakhir, masyarakat bisa lebih mudah mengurus banyak layanan, seperti:
-
Balik nama
-
Pengalihan hak
-
Pemecahan bidang
-
Perubahan data
-
Penerbitan sertifikat elektronik di masa depan